![]() |
| Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik |
TRIBUANANEWS.COM, Halmahera Selatan - Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Usman Sidik akan memberikan sanksi kepada pejabat daerah yang dengan sengaja libur kerja tanpa sepengetahuan Pimpinan tertinggi (Bupati) menjelang hari lebaran Idul Adha 1442 H ini.
Pernyataan Bupati tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Kordinasi Pimpinan Setda Kantor Bupati Hendra M.S Selang, S.IP saat dikonfirmasi di Kantor Bupati, Senin (19/07/2021).
Hendra mengatakan, Bupati telah mengeluarkan pernyataan, menjelang hari raya Idul Adha ini, bila ada perangkat daerah yang sengaja libur kerja tanpa sepengetauan Bupati, maka akan diberikan sanksi berupa teguran dan administrasi.
"Langkah yang diambil Bupati tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan kerja serta patuh dan taat terhadap pimpinan, dalam rangka peningkatan kwalitas kerja pemerintah daerah," kata Hendra.
Dia juga mengatakan, Bupati telah menjelaskan, "bahwa disiplin itu adalah mencerminkan kwalitas dalam setiap kerja (tugas), utamanya untuk pelayanan atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat", tuturnya.* (Ade Manaf)

